Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 87/2014 · Permenhub No. 87 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah. Gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan. Pengecualian diberikan untuk gratifikasi terkait tugas kedinasan dan hubungan keluarga dengan batasan nilai tertentu. Pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh Menteri melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Jenderal. UPG bertanggung jawab untuk mencatat, memeriksa, dan menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penetapan status kepemilikan gratifikasi.

(-)

  • Pelaksanaan pelaporan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.