Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2005 · PERPRES No. 25 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTim Dokter Kepresidenan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri dalam melaksanakan tugasnya. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga diperlukan peraturan baru untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Ketentuan Substansial

Tim Dokter Kepresidenan adalah lembaga fungsional di bawah Presiden, bertugas memelihara dan meningkatkan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Pelayanan kesehatan diberikan secara paripurna dan berkelanjutan selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan anggota lainnya, termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Presiden. Tim ini juga diberikan honorarium dan biaya operasional yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)