Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/2004 · Keppres No. 82 Tahun 2004 · Keppres Nomor 82 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2004Tanggal Penetapan:4 Oktober 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Dokter Kepresidenan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2004
Tanggal Penetapan04 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 326/M/2001 tentang pemberian tunjangan jabatan bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden. 2. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter Kepresidenan.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri dalam melaksanakan tugas mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang paripurna dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Tim Dokter Kepresidenan dibentuk sebagai lembaga fungsional yang dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini bertugas memelihara dan meningkatkan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya, serta memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan anggota lainnya termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota tim dilakukan oleh Presiden. Tim ini juga mendapatkan honorarium dan biaya operasional yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)