Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 164 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Tim Dokter Kepresidenan

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1999 · Keppres No. 164 Tahun 1999 · Keppres Nomor 164 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1999Tanggal Penetapan:16 Desember 1999
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Tim Dokter Kepresidenan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1999
Tanggal Penetapan16 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim Dokter Kepresidenan. Tim ini bertugas memberikan pelayanan kesehatan paripurna dengan standar medik terbaik kepada Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya, serta pelayanan kesehatan tertentu kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri, dan mantan Presiden serta Wakil Presiden. Tim Dokter Kepresidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Organisasi ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Majelis Dokter Ahli, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Kelompok Dokter Jaga. Setiap komponen dalam organisasi ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal dan tepat waktu.

(-)

(-)