di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2009 · PERPRES No. 44 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga diperlukan peraturan baru.
Ketentuan Substansial
Tim Dokter Kepresidenan adalah lembaga fungsional di bawah Presiden, bertugas memelihara kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar medik selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan Anggota, termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit rujukan nasional yang ditetapkan oleh Ketua Tim dengan persetujuan Presiden atau Wakil Presiden.