Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2006 · PERPRES No. 73 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2006Tanggal Penetapan:7 Juli 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 2006
Tanggal Penetapan07 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika seseorang menjabat lebih dari satu jabatan, hanya satu tunjangan tertinggi yang diberikan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian dan Menteri Keuangan.

1. Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)