Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2007 · PERPRES No. 28 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2007Tanggal Penetapan:19 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2007
Tanggal Penetapan19 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan diberikan setiap bulan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Tunjangan dihentikan jika pejabat diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan.

(-)