Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2003 · Keppres No. 5 Tahun 2003 · Keppres Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pembinaan Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggota Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Jabatan struktural disusun atas beberapa eselon, dan besarnya tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Tunjangan diberikan sejak pelantikan, dan jika seseorang menjabat lebih dari satu jabatan, hanya satu tunjangan tertinggi yang diberikan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Kepala Kepolisian dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)