Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Dealer Utama

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.08/2013 · PMK No. 134/PMK.08/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN). Latar belakangnya adalah untuk memperbarui ketentuan sebelumnya agar mencakup kewajiban Dealer Utama dalam penjualan SUN valuta asing di pasar perdana domestik dan evaluasi kinerja Dealer Utama.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan penunjukan Dealer Utama, yang dapat berupa bank atau perusahaan efek yang memenuhi kriteria tertentu seperti izin usaha yang berlaku, modal inti minimum (untuk bank) atau MKBD (untuk perusahaan efek), dan volume perdagangan SUN minimum. Dealer Utama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN, memperoleh fasilitas peminjaman SUN, dan memperoleh informasi terkait kebijakan pengelolaan SUN.

Kewajiban Dealer Utama meliputi menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SUN, memenangkan sejumlah tertentu dari total indikatif penerbitan SUN dalam lelang, melaksanakan perdagangan jual atau beli SUN Seri Benchmark, melakukan kuotasi harga SUN dua arah (two-way prices) SUN Seri Benchmark setiap Hari Kerja, dan menyampaikan laporan bulanan mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan SUN di Pasar Sekunder.

Peraturan ini juga mengatur evaluasi terhadap Dealer Utama, yang mencakup evaluasi kewajiban dan kinerja tahunan. Fasilitas peminjaman SUN dapat diberikan kepada Dealer Utama yang mengalami kesulitan penyediaan SUN Seri Benchmark. Proses setelmen fasilitas peminjaman SUN juga diatur dalam peraturan ini.

1. Penunjukan Dealer Utama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama dan pemberian surat peringatan kepada Dealer Utama untuk tahun 2013 yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Direktur Jenderal dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama jika tidak memenuhi kewajiban tertentu. 2. Dealer Utama yang telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tidak dapat mengikuti Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN.