Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tentang Dealer Utama

Juga dikenal sebagai: PMK 234/PMK.05/2016 · PMK No. 234/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tentang Dealer Utama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kewenangan Kementerian Keuangan dalam menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dan kewajiban Dealer Utama. Perubahan ini mencakup penambahan kewenangan Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan jumlah Dealer Utama, rekam jejak, dan efektivitas sistem Dealer Utama. Selain itu, diatur kewajiban Dealer Utama untuk melaporkan restrukturisasi dan menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan baru mengenai Surat Utang Negara dan kewajiban Dealer Utama, serta prosedur pencabutan penunjukan Dealer Utama.

(-)

1. Dealer Utama dapat dicabut penunjukannya jika menerima peringkat terbawah selama dua periode berturut-turut atau menerima tiga surat peringatan dalam satu tahun. 2. Dealer Utama yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dicabut penunjukannya.