Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.08/2021 · PMK No. 168/PMK.08/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:24 November 2021
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDealer Utama Surat Utang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan24 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penerbitan SUN di pasar perdana dalam rangka memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengembangkan pasar SUN di pasar sekunder, serta memperluas basis investor. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini meningkatkan kinerja Dealer Utama melalui penyempurnaan pelaksanaan evaluasi dan sanksi terhadap Dealer Utama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penunjukan Dealer Utama oleh Menteri Keuangan, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Dealer Utama terdiri dari Bank dan Perusahaan Efek yang memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Hak dan kewajiban Dealer Utama, termasuk hak untuk menjadi peserta Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN, mengajukan permohonan penawaran pembelian/penjualan SUN melalui private placement atau bilateral buyback, mendapatkan fasilitas peminjaman SUN, dan memperoleh informasi terkait kebijakan pengelolaan SUN. Kewajiban Dealer Utama meliputi menyampaikan penawaran pembelian SUN pada setiap Lelang SUN, memenuhi minimal persentase untuk memenangkan Lelang SUN, melaksanakan perdagangan jual atau beli SUN, melakukan kuotasi harga SUN Seri Benchmark, dan menyampaikan laporan bulanan.
  3. Fasilitas peminjaman SUN yang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Dealer Utama, dengan menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan.
  4. Evaluasi dan sanksi terhadap Dealer Utama berdasarkan hasil evaluasi kewajiban dan kinerja tahunan Dealer Utama. Sanksi dapat berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan Dealer Utama, atau pencabutan status Dealer Utama.

1. Penunjukan Dealer Utama yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 sebagaimana telah diubah, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai evaluasi kewajiban Dealer Utama dan pemberian sanksi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. 3. Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan untuk tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan kriteria penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 beserta aturan pelaksanaannya. 4. Dalam hal peraturan pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN belum ditetapkan, tata cara pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013.

1. Sanksi meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan Dealer Utama, atau pencabutan Dealer Utama. 2. Surat peringatan diberikan jika Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban atau tidak mengembalikan SUN yang dipinjam. 3. Penghentian sementara diberikan jika menerima 3 surat peringatan dalam setahun, menempati peringkat terbawah evaluasi kinerja tahunan selama 2 periode berturut-turut, atau dikenakan sanksi oleh otoritas terkait. 4. Pencabutan status Dealer Utama dapat dilakukan jika tidak memenuhi ketentuan dalam masa pemantauan penghentian sementara, tidak melaksanakan kewajiban peminjaman SUN, dinyatakan pailit, dicabut izin usahanya, mengajukan pengunduran diri, atau tidak melaksanakan kewajiban kemitraan.