Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperluas cakupan penanggulangan bencana yang sebelumnya hanya berfokus pada bencana alam, menjadi mencakup bencana yang disebabkan oleh manusia. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas Penanggulangan Bencana) dibentuk sebagai badan non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bakornas bertugas merumuskan kebijakan, memberikan pedoman, dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana secara terpadu. Susunan Bakornas terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai ketua. Selain itu, dibentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak) di tingkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bakornas melalui Gubernur. Satlak melibatkan dinas daerah, instansi vertikal, dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.