Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1990 · Keppres No. 43 Tahun 1990 · Keppres Nomor 43 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1990Tanggal Penetapan:19 September 1990
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1990
Tanggal Penetapan19 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperluas cakupan penanggulangan bencana yang sebelumnya hanya berfokus pada bencana alam, menjadi mencakup bencana yang disebabkan oleh manusia. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas Penanggulangan Bencana) dibentuk sebagai badan non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bakornas bertugas merumuskan kebijakan, memberikan pedoman, dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana secara terpadu. Susunan Bakornas terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai ketua. Selain itu, dibentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak) di tingkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bakornas melalui Gubernur. Satlak melibatkan dinas daerah, instansi vertikal, dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

(-)

(-)