Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1979 · Keppres No. 28 Tahun 1979 · Keppres Nomor 28 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1979Tanggal Penetapan:18 Juni 1979
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1979
Tanggal Penetapan18 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966 tentang Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam 2. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 14/U/Kep/1/1967 tentang Susunan dan Tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan usaha penanggulangan bencana alam secara terkoordinir dan terpadu, dengan meninjau kembali peraturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial: Pembentukan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS) sebagai organisasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS bertugas merumuskan kebijakan, memberikan pedoman, dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam. Di tingkat daerah, dibentuk SATKORLAK yang bertanggung jawab kepada BAKORNAS. Susunan organisasi BAKORNAS melibatkan berbagai menteri dan pejabat terkait, sementara SATKORLAK di daerah dipimpin oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

1. Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966 dan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 14/Kep/I/1967 serta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku sejak saat BAKORNAS dan SATKORLAK di Daerah Tingkat I dan II sudah diwujudkan.

(-)