di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam
Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1979 · Keppres No. 28 Tahun 1979 · Keppres Nomor 28 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan usaha penanggulangan bencana alam secara terkoordinir dan terpadu, dengan meninjau kembali peraturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial: Pembentukan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS) sebagai organisasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS bertugas merumuskan kebijakan, memberikan pedoman, dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam. Di tingkat daerah, dibentuk SATKORLAK yang bertanggung jawab kepada BAKORNAS. Susunan organisasi BAKORNAS melibatkan berbagai menteri dan pejabat terkait, sementara SATKORLAK di daerah dipimpin oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.