Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1966 tentang Mencabut Keppres No. 312/1965 Dan Memberhentikan Dengan Hormat Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1966 · Keppres No. 256 Tahun 1966 · Keppres Nomor 256 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1966Tanggal Penetapan:14 Desember 1966
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Keppres No. 312/1965 Dan Memberhentikan Dengan Hormat Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1966
Tanggal Penetapan14 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966 ini menetapkan pembentukan Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam (BPPBA) yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan memberikan anjuran kepada Pemerintah terkait penanggulangan bencana alam. BPPBA bertanggung jawab kepada Ketua Presidium Kabinet dan dibantu oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan dan tindakan pemerintah. Pembiayaan BPPBA dan Tim Koordinasi dibebankan pada anggaran Pemerintahan Tertinggi. Keputusan ini juga mengatur penyerahan harta kekayaan dan persoalan dari Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam kepada BPPBA dan Tim Koordinasi.

1. Dengan berlakunya Keputusan ini, semua harta kekayaan serta persoalan yang ada pada Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam diserahkan kepada dan menjadi tanggung jawab BPPBA. 2. Harta kekayaan serta persoalan yang ada pada Staf Kerja Panitia Pusat Penampungan Bencana Alam diserahkan kepada dan menjadi tanggung jawab Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam.

(-)