Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan upaya penanggulangan bencana yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS bertugas merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, memberikan pedoman, pengarahan, dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik sebelum, selama, maupun setelah bencana terjadi. Susunan organisasi BAKORNAS terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan sebagai Ketua. Di tingkat daerah, penanggulangan bencana dilakukan oleh SATKORLAK dan SATLAK yang dipimpin oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana dibebankan kepada anggaran pemerintah pusat dan daerah.