Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 116 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1998 · Keppres No. 116 Tahun 1998 · Keppres Nomor 116 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1998Tanggal Penetapan:28 Juli 1998
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1998
Tanggal Penetapan28 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan pelayanan perizinan penanaman modal di daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) diberi tugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam kebijakan perencanaan penanaman modal daerah, memberikan persetujuan dan perizinan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertentu, serta mengawasi pelaksanaannya. BKPMD juga bertanggung jawab menyusun rencana penanaman modal, menilai potensi daerah, mengevaluasi permohonan penanaman modal, dan menerbitkan Surat Pemberian Fasilitas. Selain itu, BKPMD harus berkoordinasi dengan instansi daerah terkait perizinan dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Menteri Negara Investasi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.

(-)

(-)