Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 2/2016 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku22 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi, kondisi, dan dinamika masyarakat terkini, serta untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Persyaratan Lahan:** Setiap pendirian bangunan wajib memiliki lahan dengan status kepemilikan yang jelas. Bangunan di atas tanah milik orang lain harus memiliki izin pemanfaatan tanah dengan perjanjian tertulis yang disahkan notaris. 2. **IMB:** Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis dalam IMB. 3. **Proteksi Kebakaran:** Bangunan, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, wajib memiliki sistem proteksi kebakaran pasif dan/atau aktif. 4. **Sertifikat IPTB:** Tata cara pemberian sertifikat IPTB kepada pelaku teknis bangunan gedung (perencana, pengawas, pemelihara, pengkaji teknis) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. 5. **Persetujuan Prinsip:** Kegiatan pembangunan yang wajib memiliki Dokumen AMDAL harus memiliki Persetujuan Prinsip. 6. **IPR:** Sebelum mengajukan IMB, harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) terkait fungsi dan klasifikasi bangunan. 7. **Izin Pemanfaatan Ruang:** Pemohon Izin Pemanfaatan Ruang wajib berbadan hukum untuk fungsi hunian tertentu. Pemanfaatan ruang untuk hunian lebih dari 5 bangunan, komersial, jasa, perkantoran, pendidikan, industri, dan/atau sarana ibadah wajib membuat Rencana Tapak (Siteplan). 8. **Rekomendasi Teknis:** Rekomendasi teknis diperlukan untuk penanganan banjir, pemanfaatan air bersih, rekayasa lalu lintas, penempatan PJU, proteksi kebakaran, dan lainnya, kecuali untuk IMB rumah tinggal tunggal. 9. **Rencana Tapak/Siteplan:** Kriteria rencana tapak diatur, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang untuk kawasan perumahan. 10. **Persyaratan Dokumen:** Persyaratan dokumen administratif dan teknis untuk permohonan rencana tapak/Siteplan diperjelas. 11. **Persyaratan IMB:** Persyaratan administrasi dan teknis permohonan IMB diperinci. 12. **Waktu Proses IMB:** Waktu pemrosesan IMB paling lambat 10 hari kerja. 13. **IMB Berjangka:** IMB berjangka dapat diberikan untuk bangunan sementara seperti tower, pos jaga, kantor marketing, bedeng kerja proyek. 14. **Penggalian dan Pengurugan Tanah:** Kegiatan penggalian dan pengurugan tanah wajib memperoleh izin. 15. **Sertifikat Laik Fungsi (SLF):** Pemerintah Kota menerbitkan SLF untuk bangunan yang memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. SLF berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal/deret dan 5 tahun untuk bangunan lain. 16. **Pembongkaran Bangunan:** Pemerintah Kota mengidentifikasi bangunan yang akan ditetapkan untuk dibongkar. 17. **Rumah Tinggal Susun:** Pembangunan Rumah Tinggal Susun dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak dengan luas lahan minimal 4.000 meter persegi. 18. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilakukan oleh Walikota melalui OPD terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan bangunan dan penyelenggaraan bangunan, serta ketentuan peralihan terkait izin yang telah dikeluarkan dan bangunan yang belum memiliki izin.

1. Izin Mendirikan Bangunan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Setiap orang atau badan hukum pemilik bangunan yang telah mendirikan bangunan dan belum memiliki izin mendirikan bangunan tetapi sesuai dengan peruntukan ruang, maka diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan untuk mengurus perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan dengan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3). 3. Bagi pengembang yang tidak dapat memenuhi ketentuan luas minimal kavling sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan kavling efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 4. Bagi Pemilik bangunan apotek dan/atau klinik yang telah memiliki izin mendirikan Bangunan fungsi usaha dan tidak merubah tapak bangunan, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib merubah dan/atau menambah izin mendirikan bangunan tersebut menjadi fungsi sosial budaya tanpa dipungut retribusi. 5. Perubahan dan/atau penambahan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf d melampirkan izin mendirikan bangunan yang telah dimiliki sebelumnya. 6. Terhadap setiap orang/badan hukum yang melaksanakan pembangunan tidak berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini, maka : a. dikenakan denda seuai dengan ketentuan peraturan daerah ini; b. dicabut ijin; dan c. dimasukan dalam daftar hitam dan tidak diperkenankan kembali beroperasi diwilayah Kota Depok.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan dan/atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan SLF, pencabutan SLF, penyegelan bangunan, pembekuan atau pencabutan surat persetujuan pembongkaran bangunan, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Penyelenggara bangunan dapat dikenai sanksi denda administratif paling banyak sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 4. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.