Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi, kondisi, dan dinamika masyarakat terkini, serta untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Persyaratan Lahan:** Setiap pendirian bangunan wajib memiliki lahan dengan status kepemilikan yang jelas. Bangunan di atas tanah milik orang lain harus memiliki izin pemanfaatan tanah dengan perjanjian tertulis yang disahkan notaris.
2. **IMB:** Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis dalam IMB.
3. **Proteksi Kebakaran:** Bangunan, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, wajib memiliki sistem proteksi kebakaran pasif dan/atau aktif.
4. **Sertifikat IPTB:** Tata cara pemberian sertifikat IPTB kepada pelaku teknis bangunan gedung (perencana, pengawas, pemelihara, pengkaji teknis) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
5. **Persetujuan Prinsip:** Kegiatan pembangunan yang wajib memiliki Dokumen AMDAL harus memiliki Persetujuan Prinsip.
6. **IPR:** Sebelum mengajukan IMB, harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) terkait fungsi dan klasifikasi bangunan.
7. **Izin Pemanfaatan Ruang:** Pemohon Izin Pemanfaatan Ruang wajib berbadan hukum untuk fungsi hunian tertentu. Pemanfaatan ruang untuk hunian lebih dari 5 bangunan, komersial, jasa, perkantoran, pendidikan, industri, dan/atau sarana ibadah wajib membuat Rencana Tapak (Siteplan).
8. **Rekomendasi Teknis:** Rekomendasi teknis diperlukan untuk penanganan banjir, pemanfaatan air bersih, rekayasa lalu lintas, penempatan PJU, proteksi kebakaran, dan lainnya, kecuali untuk IMB rumah tinggal tunggal.
9. **Rencana Tapak/Siteplan:** Kriteria rencana tapak diatur, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang untuk kawasan perumahan.
10. **Persyaratan Dokumen:** Persyaratan dokumen administratif dan teknis untuk permohonan rencana tapak/Siteplan diperjelas.
11. **Persyaratan IMB:** Persyaratan administrasi dan teknis permohonan IMB diperinci.
12. **Waktu Proses IMB:** Waktu pemrosesan IMB paling lambat 10 hari kerja.
13. **IMB Berjangka:** IMB berjangka dapat diberikan untuk bangunan sementara seperti tower, pos jaga, kantor marketing, bedeng kerja proyek.
14. **Penggalian dan Pengurugan Tanah:** Kegiatan penggalian dan pengurugan tanah wajib memperoleh izin.
15. **Sertifikat Laik Fungsi (SLF):** Pemerintah Kota menerbitkan SLF untuk bangunan yang memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. SLF berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal/deret dan 5 tahun untuk bangunan lain.
16. **Pembongkaran Bangunan:** Pemerintah Kota mengidentifikasi bangunan yang akan ditetapkan untuk dibongkar.
17. **Rumah Tinggal Susun:** Pembangunan Rumah Tinggal Susun dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak dengan luas lahan minimal 4.000 meter persegi.
18. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dilakukan oleh Walikota melalui OPD terkait.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan bangunan dan penyelenggaraan bangunan, serta ketentuan peralihan terkait izin yang telah dikeluarkan dan bangunan yang belum memiliki izin.