Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 13/2013 · Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menata pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Ketentuan substansial meliputi: Pengelompokan bangunan menjadi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, dengan klasifikasi berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan karakteristik (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan). Persyaratan administratif bangunan gedung, termasuk status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis bangunan gedung, meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Prosedur perizinan pembangunan, termasuk persyaratan awal (persetujuan prinsip, izin lokasi, IPR, dokumen lingkungan, rekomendasi teknis, siteplan, bukti serah terima PSU, kesanggupan mempekerjakan tenaga lokal) dan proses pengajuan IMB. Penyelenggaraan bangunan, meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta pengendalian melalui IMB, SLF, bukti kepemilikan bangunan, dan persetujuan rencana teknis bongkar bangunan. Retribusi IMB yang dikenakan pada setiap bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, dengan tarif yang dihitung berdasarkan tarif bangunan ditambah tarif administrasi.

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, bagi bangunan fungsi usaha dan rumah susun yang telah didirikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi/huni.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan dan/atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan SLF, pencabutan SLF, penyegelan bangunan, pembekuan atau pencabutan surat persetujuan pembongkaran bangunan, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, penyelenggara bangunan dapat pula dikenai sanksi denda administrasi 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 4. Setiap orang atau badan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).