Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran), hingga proses penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Peraturan ini juga menekankan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, proses perizinan PBG dan SLF, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.