Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2019 · PERPRES No. 90 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Ketentuan Substansial: BP2MI dibentuk sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri ketenagakerjaan. BP2MI memiliki tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu, termasuk penerbitan izin perekrutan, pengawasan jaminan sosial, dan pelindungan selama bekerja. BP2MI juga bertanggung jawab atas pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Selain itu, BP2MI menyusun peraturan mengenai standar perjanjian kerja dan biaya penempatan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuknya jabatan baru. 2. Pegawai negeri sipil di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di BP2MI. 3. Barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen dialihkan ke BP2MI dalam waktu paling lama 1 tahun. 4. Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan evaluasi kelembagaan.

(-)