di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 165/2024 · PERPRES No. 165 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 165 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertanggung jawab atas suburusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan PMI. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari APBN.