Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2006 · PERPRES No. 81 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2006Tanggal Penetapan:8 September 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 2006
Tanggal Penetapan08 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006, dihapus.

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendirikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuan utama pembentukan BNP2TKI adalah untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. BNP2TKI berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, dan lainnya. BNP2TKI juga bertugas melakukan penempatan TKI berdasarkan perjanjian tertulis dengan negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan, serta memberikan pelayanan dan pengawasan terkait dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan, penyelesaian masalah, dan peningkatan kualitas TKI.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihapus. 2. Bidang tugas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri sampai dengan selesainya penataan organisasi BNP2TKI. 3. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada BNP2TKI. 4. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BNP2TKI dengan ketentuan dapat memilih status dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. 5. Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Kepala BNP2TKI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil. 6. Seluruh aset Negara yang dikelola oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi beralih kepada BNP2TKI dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. 7. Seluruh hak dan kewajiban Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bidang tugas penempatan dan perlindungan TKI beralih kepada BNP2TKI.

(-)