Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2024 · Permenhub No. 16 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2023. 2. Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2023. 3. Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2023. 4. Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2023. 5. Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2023. 6. Ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2023. 7. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2018. 8. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) sampai dengan ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi bagi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian. Asesor bertugas menilai kualifikasi dan kompetensi tenaga penguji, inspektur, auditor, dan tenaga lainnya dalam bidang perkeretaapian. Standar kompetensi meliputi pemahaman peraturan, pengetahuan perkeretaapian, dan kemampuan asesmen. Kualifikasi mencakup pengalaman kerja minimal lima tahun, sertifikat kecakapan, dan pendidikan formal minimal sarjana. Sertifikasi melibatkan uji kompetensi yang terdiri dari teori, praktek, wawancara, dan tes kesehatan. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

1. Asesor yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal setelah verifikasi dan validasi dokumen oleh Direktur Jenderal. 2. Pengajuan permohonan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemegang Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan. 2. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal dapat dibekukan tanpa peringatan jika tidak memenuhi standar kesehatan atau terkena pengaruh zat terlarang. 3. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal dapat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, atau jika Asesor dijatuhi hukuman disiplin berat.