Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian dalam rangka memenuhi tuntutan pelayanan dan perkembangan teknologi perkeretaapian. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian, yang meliputi masinis dan asisten masinis, dengan klasifikasi tingkat pertama, muda, dan madya. Sertifikasi ini diberikan setelah lulus pendidikan, pelatihan, dan uji kecakapan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sertifikat berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh awak sarana perkeretaapian, baik untuk sistem pengoperasian manual maupun otomatis, serta kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat kecakapan.