Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 155/2015 · Permenhub No. 155 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 155 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2011 Tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2011, dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian, yang meliputi masinis dan asisten masinis, yang wajib memiliki sertifikat kecakapan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Kecakapan ini diklasifikasikan dalam beberapa tingkat: Pertama, Muda, dan Madya. Sertifikat dan tanda pengenal kecakapan berlaku selama empat tahun dan diperoleh setelah lulus pendidikan, pelatihan, dan uji kecakapan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur sertifikasi, termasuk persyaratan kesehatan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang sertifikat dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menjaga kesehatan dan mengikuti pelatihan penyegaran.

(-)

1. Sertifikat Kecakapan dapat dicabut jika melanggar Pasal 6 dan Pasal 14. 2. Pencabutan dilakukan setelah peringatan tertulis 3 kali berturut-turut. 3. Sertifikat dibekukan jika tidak memenuhi standar kesehatan atau terlibat dalam tindakan berbahaya. 4. Sertifikat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain atau diperoleh secara tidak sah.