Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2011, dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian, yang meliputi masinis dan asisten masinis, yang wajib memiliki sertifikat kecakapan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Kecakapan ini diklasifikasikan dalam beberapa tingkat: Pertama, Muda, dan Madya. Sertifikat dan tanda pengenal kecakapan berlaku selama empat tahun dan diperoleh setelah lulus pendidikan, pelatihan, dan uji kecakapan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur sertifikasi, termasuk persyaratan kesehatan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang sertifikat dalam melaksanakan tugasnya, termasuk menjaga kesehatan dan mengikuti pelatihan penyegaran.