Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2023 · Permenhub No. 23 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2023Tanggal Penetapan:15 Mei 2023
Transportasi Darat, Laut & UdaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Juni 2023
Tanggal Penetapan15 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 315)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pasal 2: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana yang dioperasikan, yang terdiri atas perawatan jalur dan stasiun kereta api serta perawatan fasilitas operasi kereta api.
  2. Pasal 3: Menekankan bahwa perawatan prasarana perkeretaapian harus dilaksanakan oleh tenaga perawatan yang memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, termasuk pengetahuan tentang prosedur perawatan, penggunaan peralatan, kemampuan melakukan perbaikan, penyusunan perencanaan, analisis hasil perawatan, penilaian kelaikan operasi, dan pemberian rekomendasi perbaikan.
  3. Pasal 5: Merinci jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, yang meliputi sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan stasiun kereta api serta sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi kereta api, dengan rincian lebih lanjut mengenai keahlian masing-masing.
  4. Pasal 6: Menetapkan tingkatan sertifikat keahlian berdasarkan kewenangan, yaitu tingkat pelaksana dan tingkat pelaksana lanjutan, beserta kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan.
  5. Pasal 7 dan 8: Menetapkan persyaratan untuk memperoleh sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api serta fasilitas operasi kereta api, termasuk persyaratan pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi.
  6. Pasal 9: Mengatur tata cara pengajuan permohonan sertifikat keahlian kepada Direktur Jenderal, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  7. Pasal 10: Mengatur penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat keahlian, yang meliputi teori, praktik, wawancara, dan tes kesehatan, serta proses penerbitan sertifikat bagi peserta yang lulus.
  8. Pasal 11: Mengatur perpanjangan masa berlaku sertifikat, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dan proses uji kompetensi.
  9. Pasal 12: Mengatur tata cara pengajuan permohonan sertifikat yang rusak atau hilang.
  10. Pasal 16: Menetapkan persyaratan bagi Asesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian, termasuk pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi.
  11. Pasal 20: Menegaskan kewajiban penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk menunjang pelaksanaan tugas tenaga perawatan, termasuk penyediaan peralatan, peningkatan kemampuan, penugasan yang memadai, dan pelaksanaan perawatan kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian guna memenuhi kebutuhan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian yang semakin berkembang.

(-)

(-)