Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari KKN, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS dari tenaga honorer (dibiayai APBN/APBD dan tidak dibiayai APBN/APBD), tenaga dokter, dan tenaga ahli tertentu/khusus.
2. Pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum.
3. Tata cara pengangkatan tenaga honorer dan pelamar umum menjadi CPNS, termasuk persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, dan penyampaian usul penetapan NIP.
4. Pembentukan tim pelaksana pengadaan CPNS di tingkat nasional dan instansi.
5. Materi dan pelaksanaan ujian (Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang).
6. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengadaan CPNS.
7. Pembiayaan pengadaan CPNS.