Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan PNS yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan PNS, masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan panitia seleksi nasional dan instansi untuk menjamin objektivitas dan kelancaran proses pengadaan PNS. Peraturan ini memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PNS di lingkungan masing-masing, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pelamar.