Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 30/2007 · Perka BKN No. 30 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 30 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2007Tanggal Penetapan:27 Agustus 2007
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Agustus 2007
Tanggal Penetapan27 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Latar belakangnya adalah kebijakan pemerintah dalam pengadaan CPNS mulai tahun 2006 yang memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer, serta pengangkatan CPNS dari pelamar umum mulai tahun 2007. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat terkait dalam pelaksanaan pengadaan CPNS, menjamin transparansi, dan mencegah KKN. Ketentuan substansial mencakup dua pedoman utama: pengadaan CPNS dari tenaga honorer (Lampiran I) dan pengadaan CPNS dari pelamar umum (Lampiran II). Pedoman untuk tenaga honorer meliputi perencanaan, seleksi administrasi, pengangkatan, pengawasan, dan evaluasi. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi tanggung jawab PPK, dengan prioritas berdasarkan jenis jabatan, masa kerja, dan usia. Persyaratan administrasi meliputi ijazah, pas foto, SK pengangkatan, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana atau organisasi terlarang. Pedoman untuk pelamar umum mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pengadaan CPNS. Pengadaan CPNS dari pelamar umum harus dilakukan secara obyektif dan transparan, tanpa diskriminasi. Proses seleksi meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan (melalui Tes Kompetensi Dasar/TKD dan Tes Kompetensi Bidang/TKB), penetapan kelulusan, dan pengangkatan menjadi CPNS. Tim Pengadaan CPNS dibentuk di tingkat pusat dan instansi untuk melaksanakan proses ini. Materi ujian (TKD dan TKB) harus disiapkan dengan mengacu pada kisi-kisi yang ditetapkan. Pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer untuk menjamin objektivitas.

1. Tenaga honorer yang pada formasi tahun anggaran 2005 telah diumumkan dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS tetapi formasinya dipergunakan untuk mengakomodir tenaga honorer yang usianya menjelang 46 tahun, diprioritaskan pengangkatannya dengan menggunakan formasi tahun 2006 atau tahun berikutnya. 2. Tenaga honorer yang usianya menjelang 46 tahun (usia kritis 1 Januari 2006) dan sudah ada di dalam database tenaga honorer BKN namun belum diangkat karena formasi tahun 2005 di Instansi Pusat dan Daerah yang bersangkutan sudah habis dan atau masa kerjanya belum memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dapat diangkat dengan menggunakan sisa formasi tahun 2005 dari Instansi Pusat dan Daerah lain. Bagi Instansi Pusat dan Daerah sebagaimana tersebut apabila formasinya telah terisi, dapat mengajukan tambahan formasi tahun 2005. 3. Dokter yang telah/sedang melaksanakan tugas sebagai PTT berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan tidak terdapat dalam database tenaga honorer BKN serta bersedia bekerja pada sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil/tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, dapat diangkat menjadi CPNS dengan tambahan formasi tersendiri.

(-)