Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2014 · Permenhub No. 69 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2014Tanggal Penetapan:3 Desember 2014
Subsidi & Kewajiban PelayananStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (2) dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.

Ketentuan Substansial:

Tarif angkutan orang digolongkan atas tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal. Tarif angkutan orang berjadwal terdiri atas tarif pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi. Tarif kelas ekonomi dapat ditetapkan oleh pemerintah dan dapat diberikan PSO atau subsidi. Penyelenggara sarana perkeretaapian menetapkan tarif dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal, yang kemudian disampaikan kepada Menteri untuk rekomendasi. Jika tidak ada rekomendasi dalam 21 hari, tarif dapat diberlakukan setelah publikasi. Tarif harus dipublikasikan kepada masyarakat setidaknya 3 bulan sebelum diberlakukan.

Penetapan tarif didasarkan pada perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Struktur tarif kelas ekonomi terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak, sedangkan kelas non ekonomi terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan. Tarif dasar diperoleh dari biaya pokok (modal, operasi, perawatan) ditambah keuntungan. Tarif pelayanan tambahan ditetapkan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.

Perhitungan tarif didasarkan pada prinsip biaya per unit, faktor muat, data standar operasional, dan efisiensi biaya. Tingkat keuntungan maksimal untuk kelas ekonomi yang bukan penugasan pemerintah adalah 50%, sedangkan untuk penugasan pemerintah maksimal 10%. Setiap tarif wajib menambahkan iuran wajib sesuai ketentuan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Dapat ditetapkan tarif jarak minimum dengan mempertimbangkan ekonomis pengoperasian, jarak tempuh, kebutuhan pelayanan, pembatasan penggunaan, dan persaingan dengan moda lain.

Badan Usaha Penyelenggara Sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif kereta api antar kota untuk anak dibawah umur tiga tahun, pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun, lansia di atas 60 (enam puluh) tahun dan veteran.

Penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan orang yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diberlakukan, sampai dengan ditetapkannya tarif angkutan orang berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi apabila: a. Penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan orang oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. Memberlakukan tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi penugasan oleh pemerintah melampaui tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau c. Pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.