Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2016 · Permenhub No. 64 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Mei 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan formula perhitungan tarif dasar angkutan orang dengan kereta api, sejalan dengan perubahan prinsip dasar perhitungan tarif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 196 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perhitungan tarif lebih akurat dan sesuai dengan kondisi operasional yang ada.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembaruan ketentuan dalam Pasal 9 terkait perhitungan tarif angkutan orang dengan kereta api. Biaya per unit dihitung berdasarkan biaya total operasi dengan faktor muat tertentu. Untuk kereta api lintas pelayanan baru, faktor muat ditentukan berdasarkan kajian potensi angkutan. Data standar operasional dan biaya harus akurat, wajar, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika RKA belum disahkan, data tahun sebelumnya dengan eskalasi dapat digunakan. Tingkat keuntungan untuk kereta api kelas ekonomi yang ditugaskan oleh pemerintah dibatasi maksimal 10% dari biaya pokok.

(-)

(-)