di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2016 · Permenhub No. 64 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan formula perhitungan tarif dasar angkutan orang dengan kereta api, sejalan dengan perubahan prinsip dasar perhitungan tarif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 196 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perhitungan tarif lebih akurat dan sesuai dengan kondisi operasional yang ada.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembaruan ketentuan dalam Pasal 9 terkait perhitungan tarif angkutan orang dengan kereta api. Biaya per unit dihitung berdasarkan biaya total operasi dengan faktor muat tertentu. Untuk kereta api lintas pelayanan baru, faktor muat ditentukan berdasarkan kajian potensi angkutan. Data standar operasional dan biaya harus akurat, wajar, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika RKA belum disahkan, data tahun sebelumnya dengan eskalasi dapat digunakan. Tingkat keuntungan untuk kereta api kelas ekonomi yang ditugaskan oleh pemerintah dibatasi maksimal 10% dari biaya pokok.