di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Juga dikenal sebagai: Permenhub 196/2015 · Permenhub No. 196 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 196 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. Perubahan tersebut meliputi definisi tarif angkutan orang, prinsip perhitungan tarif angkutan orang, dan formula perhitungan tarif dasar kereta api yang merupakan penugasan pemerintah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.
Ketentuan Substansial: