Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 196/2015 · Permenhub No. 196 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 196 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. Perubahan tersebut meliputi definisi tarif angkutan orang, prinsip perhitungan tarif angkutan orang, dan formula perhitungan tarif dasar kereta api yang merupakan penugasan pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi tarif angkutan orang dalam Pasal 1 angka 6.
  2. Perubahan prinsip perhitungan tarif angkutan orang dalam Pasal 9 huruf a dan huruf d, yang menekankan pada biaya per unit, faktor muat, data standar operasional dan biaya, serta perhitungan biaya pokok yang bersumber dari RKA yang disahkan.
  3. Perubahan formula perhitungan tarif dasar kereta api yang merupakan penugasan pemerintah dalam Lampiran Huruf E Point 1.b, dengan mempertimbangkan keuntungan, faktor muat, dan kapasitas angkutan.

(-)

(-)