di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1985 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang-Bidang Usaha Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1985 · Keppres No. 55 Tahun 1985 · Keppres Nomor 55 Tahun 1985
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada dunia usaha dalam memanfaatkan kesempatan penanaman modal guna mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini menetapkan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal yang mencakup penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bidang usaha di luar undang-undang penanaman modal, dan bidang usaha yang tertutup. Daftar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama tiga tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kebutuhan. Penyelesaian perizinan untuk bidang usaha di luar undang-undang penanaman modal dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangan masing-masing.