Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1984 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang-Bidang Usaha Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1984 · Keppres No. 51 Tahun 1984 · Keppres Nomor 51 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 1984Tanggal Penetapan:5 September 1984
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDaftar Skala Prioritas Bidang-Bidang Usaha Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 1984
Tanggal Penetapan05 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1983 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Tahun 1983/1984 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1984 ini bertujuan untuk menyesuaikan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal dalam rangka mengembangkan dunia usaha nasional selama Pelita IV. Kebijakan ini menetapkan daftar skala prioritas untuk penanaman modal dalam negeri dan asing, serta daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha dengan registrasi. Daftar ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan bertujuan untuk mendukung pengaturan, pembinaan, dan pengembangan usaha dalam kegiatan perekonomian. Tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan diatur oleh Departemen Teknis sesuai kewenangan masing-masing. Perubahan skala prioritas dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan persetujuan Menteri terkait dan ditinjau setiap tahun.

1. Terhadap permohonan Penanaman Modal yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, akan diberlakukan Daftar Skala Prioritas menurut Keputusan Presiden ini.

(-)