Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha swasta, baik nasional maupun asing, dalam pembangunan Indonesia. Kebijakan ini menetapkan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal untuk tahun 1983/1984, yang mencakup berbagai kategori usaha seperti Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, dan usaha-usaha yang memerlukan registrasi atau yang tertutup. Daftar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan penanaman modal. Tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan diatur oleh Departemen Teknis terkait.