Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1983 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Tahun 1983/1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1983 · Keppres No. 34 Tahun 1983 · Keppres Nomor 34 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1983Tanggal Penetapan:13 Juni 1983
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDaftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Tahun 1983/1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 1983
Tanggal Penetapan13 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha swasta, baik nasional maupun asing, dalam pembangunan Indonesia. Kebijakan ini menetapkan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal untuk tahun 1983/1984, yang mencakup berbagai kategori usaha seperti Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, dan usaha-usaha yang memerlukan registrasi atau yang tertutup. Daftar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan penanaman modal. Tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan diatur oleh Departemen Teknis terkait.

1. Terhadap permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, akan diberlakukan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal yang menguntungkan pemohon.

(-)