di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula
Juga dikenal sebagai: PP 10/1981 · PP No. 10 Tahun 1981 · PP Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi gula melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi gula. Penyertaan modal negara berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkebunan XIV, Proyek Gula Jatitujuh, dan sebagian areal PT. Perkebunan XXX. Modal PERSERO terdiri dari saham-saham yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian. Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIV dilakukan bersamaan dengan pendirian PERSERO, dan hak serta kewajiban perusahaan tersebut dialihkan kepada PERSERO.