Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 1/1993 · PP No. 1 Tahun 1993 · PP Nomor 1 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1993Tanggal Penetapan:8 Januari 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1993
Tanggal Penetapan08 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia melalui pengalihan pemilikan saham Negara dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV. Hal ini dilakukan karena PT. Perkebunan XIV telah menunjukkan kemajuan yang mantap dan diharapkan dapat lebih berkembang di bawah pengelolaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Rajawali Nusantara Indonesia dengan cara mengalihkan saham-saham milik Negara dari PT. Perkebunan XIV. Nilai saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengalihan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Perkebunan XIV beralih kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)