di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 1/1993 · PP No. 1 Tahun 1993 · PP Nomor 1 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia melalui pengalihan pemilikan saham Negara dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV. Hal ini dilakukan karena PT. Perkebunan XIV telah menunjukkan kemajuan yang mantap dan diharapkan dapat lebih berkembang di bawah pengelolaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT. Rajawali Nusantara Indonesia dengan cara mengalihkan saham-saham milik Negara dari PT. Perkebunan XIV. Nilai saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengalihan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Perkebunan XIV beralih kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.