di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula
Juga dikenal sebagai: PP 17/1979 · PP No. 17 Tahun 1979 · PP Nomor 17 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi gula melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi gula. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO yang bergerak di bidang produksi gula. Modal PERSERO terdiri dari saham-saham yang seluruhnya diambil oleh negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Nilai kekayaan yang tertanam dalam Proyek Gula Jatitujuh ditetapkan sebagai modal yang disetor oleh negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Pertanian.