Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 4/2020 · Permenko PMK No. 4 Tahun 2020 · Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku02 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 huruf b Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020, yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga terkait isu pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti peningkatan kesejahteraan sosial, pemerataan pembangunan wilayah, dan peningkatan kualitas kesehatan. Setiap deputi memiliki sekretariat dan asisten deputi yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)