Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi, dan Staf Ahli.