Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 1/2015 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2015 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku08 Mei 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi, dan Staf Ahli.

(-)

(-)