Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 4/2024 · Permenko PMK No. 4 Tahun 2024 · Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 700); 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 441).

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Fungsi Kementerian Koordinator meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu pembangunan nasional, koordinasi tugas internal, pengawalan program prioritas, penyelesaian masalah antar kementerian/lembaga, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan fungsi internal, dan pelaksanaan fungsi lain dari Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, deputi-deputi bidang koordinasi, staf ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki biro-biro yang menangani manajemen kinerja, hukum, komunikasi, digitalisasi, dan umum-keuangan. Setiap deputi memiliki asisten deputi yang fokus pada bidang-bidang spesifik seperti kualitas keluarga, kesehatan, pendidikan, karakter bangsa, dan penanggulangan bencana. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan internal. Staf Ahli memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Koordinator. Tata kerja diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi dan kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)