Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 3/2021 · Permenko PMK No. 3 Tahun 2021 · Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2021Tanggal Penetapan:22 April 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 April 2021
Tanggal Penetapan22 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan layanan sistem informasi serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Perubahan ini melibatkan penataan organisasi dan tata kerja, termasuk perubahan struktur biro di dalam kementerian. Beberapa biro yang diubah meliputi Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi, serta pembentukan Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data. Selain itu, beberapa pasal dihapus dan disisipkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang baru. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian tugas dan fungsi dari bagian-bagian yang ada di dalam biro tersebut.

(-)

(-)