Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 141 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 141/2015 · PERPRES No. 141 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 141 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 2. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian serta upaya peningkatan kinerja pegawai melalui reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja.

(-)