Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2013, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika ada perubahan yang mempengaruhi anggaran.