Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2013 · PERPRES No. 92 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2013, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika ada perubahan yang mempengaruhi anggaran.

(-)

(-)