Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2013 · PERPRES No. 87 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di kementerian tersebut. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga mengatur bahwa pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)