Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/TU.120/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/TU.120/2/2016 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 07/Permentan/TU.120/2/2016 · Permentan No. 07/Permentan/TU.120/2/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tata naskah dinas dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi informasi. Tujuannya adalah menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, kerapihan, dan ketertiban dalam penyusunan format naskah dinas yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis naskah dinas, meliputi naskah dinas arahan (Surat Edaran, Instruksi, Surat Perintah, Surat Tugas), naskah dinas korespondensi (Nota Dinas, Memorandum, Surat Dinas, Surat Undangan), dan naskah dinas khusus (Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Laporan, Telaahan Staf, Formulir, Naskah Dinas Elektronik).
  2. Penyusunan naskah dinas, termasuk persyaratan, format, penomoran, penggunaan huruf, dan lain-lain.
  3. Pejabat penandatangan naskah dinas, termasuk penggunaan garis kewenangan (a.n., u.b.), Pelaksana Tugas (Plt.), dan Pelaksana Harian (Plh.).
  4. Penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.

Peraturan ini memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas kedinasan terkait tata naskah dinas.

(-)

(-)