Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya seiring perkembangan kebijakan tata naskah dinas. Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, kerapian, dan ketertiban dalam penyusunan naskah dinas. Ketentuan substansial mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pejabat dalam menandatangani naskah dinas serta penggunaan lambang negara dan logo lembaga.