Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 116/Permentan/OT.140/10/2014 · Permentan No. 116/Permentan/OT.140/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah dinamika perkembangan peraturan perundangan dan teknologi informasi yang memerlukan pengembangan tata naskah dinas untuk memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, kerapihan, dan ketertiban dalam penyusunan format naskah dinas yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pertanian. Ketentuan substansial mencakup jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus), penyusunan naskah dinas, pejabat penandatangan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyusunan naskah dinas seperti ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, logis dan meyakinkan, serta pembakuan. Selain itu, diatur pula mengenai nama instansi/jabatan pada kepala naskah dinas, susunan surat dinas, penomoran naskah dinas, nomor halaman, lampiran, ketentuan jarak spasi, penentuan batas/ruang tepi, penggunaan bahasa, media/sarana surat-menyurat, ketentuan surat-menyurat, disposisi, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)