di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 30/2017 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia guna memperlancar arus barang dalam kerangka Indonesia National Single Window. Kebijakan ini mengatur bahwa obat dan makanan yang masuk harus memiliki Izin Edar dan memenuhi ketentuan impor. Persetujuan pemasukan diberikan oleh Kepala Badan dalam bentuk SKI Border dan SKI Post Border, yang berlaku untuk satu kali pemasukan. Selain itu, produk harus memiliki masa simpan tertentu sebelum kedaluwarsa. Pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Edar atau kuasanya, dengan tanggung jawab tetap pada pemegang Izin Edar. Dokumen pendukung harus diunggah secara daring, dan verifikasi dilakukan secara online. Pembayaran PNBP dilakukan melalui e-payment, dan dokumen harus didokumentasikan selama tiga tahun. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.