Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 30/2017 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia guna memperlancar arus barang dalam kerangka Indonesia National Single Window. Kebijakan ini mengatur bahwa obat dan makanan yang masuk harus memiliki Izin Edar dan memenuhi ketentuan impor. Persetujuan pemasukan diberikan oleh Kepala Badan dalam bentuk SKI Border dan SKI Post Border, yang berlaku untuk satu kali pemasukan. Selain itu, produk harus memiliki masa simpan tertentu sebelum kedaluwarsa. Pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Edar atau kuasanya, dengan tanggung jawab tetap pada pemegang Izin Edar. Dokumen pendukung harus diunggah secara daring, dan verifikasi dilakukan secara online. Pembayaran PNBP dilakukan melalui e-payment, dan dokumen harus didokumentasikan selama tiga tahun. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

1. Permohonan SKI yang telah diajukan sebelum Peraturan Badan ini berlaku tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia 2. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasukan bahan Obat dan Makanan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. pemusnahan atau pengiriman kembali ke negara asal re-ekspor; d. pembekuan izin edar; dan/atau e. pencabutan izin edar. 2. Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah Kepala Badan dapat memberikan sanksi berupa: a. permohonan SKI Border ditolak; b. permohonan SKI Post Border ditolak dan dilakukan pemeriksaan setempat; dan/atau c. Pemohon SKI Border atau SKI Post Border tidak dapat mengajukan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun.