Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 15/2020 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:9 Juli 2020
Pelayanan KesehatanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan09 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat serta makanan yang masuk ke wilayah Indonesia. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini mengatur persetujuan pemasukan obat dan makanan melalui Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan Post Border, yang hanya berlaku untuk satu kali pemasukan. Pelaku usaha wajib memiliki SKI Border atau Post Border sebelum mengajukan pemberitahuan impor. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon SKI, termasuk NIB dan dokumen pendukung lainnya. Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara daring, dan dalam hal tertentu dapat dilakukan secara manual. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan berkala untuk importasi obat, terutama untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan akses daring, penarikan produk, pemusnahan, pembekuan, atau pencabutan Izin Edar.