Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat serta makanan yang masuk ke wilayah Indonesia. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini mengatur persetujuan pemasukan obat dan makanan melalui Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan Post Border, yang hanya berlaku untuk satu kali pemasukan. Pelaku usaha wajib memiliki SKI Border atau Post Border sebelum mengajukan pemberitahuan impor. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon SKI, termasuk NIB dan dokumen pendukung lainnya. Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara daring, dan dalam hal tertentu dapat dilakukan secara manual. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan berkala untuk importasi obat, terutama untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor.